UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
SURAT KEPUTUSAN REKTOR UIN
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
NOMOR: /R/2007
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU
REKTOR UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Menimbang :
Bahwa untuk menjamin ketertiban penyelengaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UIN Sultan Syarif Kasim Riau dipandang perlu adanya ketetapan berupa peraturan akademik.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA Riau);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau masa jabatan 2005-2009
9. Peratruran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
10.Peraturan Menteri Agama Nomor 56 tahun 2005 tentang Perubahan Peratruran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Memperhatikan
Keputusan rapat Senat Universitas tanggal 25 Juni 2008 tentang Peraturan Akademik UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Memutuskan
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU TENTANG PERATURAN AKADEMIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Surat Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
1) Universitas adalah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
2) Rektor adalah Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
3) Peraturan Akademik adalah segala ketentuan yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan akademik di lingkungan Universitas yang bersifat mengikat.
4) Fakultas adalah fakultas yang ada di lingkungan internal Universitas
5) Jurusan adalah unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi yang berada di bawah fakultas dan dapat terdiri dari beberapa program studi dan atau bagian
6) Program studi adalah penyelenggara bidang akademik yang dikembangkan dalam suatu jurusan berdasarkan perencanaan dan kurikulum tertentu sebagai kegiatan nyata untuk menghasilkan output sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusinya.
7) Semester adalah satuan waktu tengah tahunan yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan.
8) Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan untuk menyatakan besaran program semester.
9) Kegiatan Tatap Muka berjadwal adalah pertemuan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran dalam kelas yang berisi kegiatan-kegiatan transfer, pengembangan, dan pendalaman ilmu pengetahuan.
10) Kegiatan Akademik Terstruktur adalah kegiatan studi oleh mahasiswa yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen.
11) Kegiatan Akademik Mandiri adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri tanpa direncanakan oleh dosen dan bertujuan memperluas dan memperkaya materi kuliah.
12) Kurikulum adalah semua program pembelajaran terencana yang dilaksanakan untuk mencapai visi dan misi serta tujuan program, Fakultas, dan Universitas
13) Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu
14) Kompetensi Keislaman adalah kemampuan untuk berpikir, berperilaku, dan bekerja sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam serta penguasaan satu atau beberapa cabang studi Keislaman.
15) Bahasa adalah bahasa asing yang terdiri dari bahasa Arab dan bahasa Inggris
16) Program Bahasa adalah program pengajaran bahasa di lingkungan Universitas yang diselenggarakan oleh Pusat Bahasa
17) Sistem evaluasi adalah rangkaian pengukuran dan penilaian terhadap keberhasilan mahasiswa dalam belajar yang dicerminkan dengan prestasi belajar segi kognitif, afektif, dan psikomotor.
BAB II
JENIS, JENJANG, DAN MASA STUDI
Pasal 2
Jenis Studi
1) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademis dan/atau program pendidikan profesional.
2) Masing-masing program pendidikan sebagaimana tersebut pada ayat 1) diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang sesuai dengan jenis program pendidikan tersebut.
3) Fakultas dapat menyelenggarakan program ekstensi untuk semua program studi atas persetujuan Rektor
4) Program ekstensi sebagaimanan tersebut pada ayat 3) dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dibuat oleh masing-masing Fakultas dan wajib dilaporkan kepada Rektor.
Pasal 3
1) Universitas menyelenggarakan jenjang pendidikan sarjana pada strata satu, master (magister) pada strata dua, dan doktor pada strata tiga.
2) Pendidikan profesional dapat diselenggarakan secara khusus pada jenjang Diploma 2, Diploma 3 dan Diploma 4, serta jenjang lainnya sesuai dengan keperluan.
Pasal 4
Masa Studi
1) Jenjang pendidikan sarjana (Strata 1) ditempuh dalam masa sekurang-kurangnya 8 (delapan ) semester dan sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) semester,
2) Jenjang pendidikan master (Strata 2) sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) semester,
3) Jenjang pendidikan doktor sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
4) Jenjang pendidikan Diploma 2 (D2) masa studinya selama 4 (empat) semester, Diploma 3 (D3) selama 6 (enam Semester, dan Diploma 4 (D4) selama 8 (delapan) Semester dengan masa tambahan untuk masing-masing jenjang diploma selama-lamanya 2 (dua) semester
5) Mahasiswa berprestasi dimungkinkan menyelesaikan studinya lebih cepat dari masa studi minimal.
6) Mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dalam jangka waktu maksimal sebagaimana disebutkan pada ayat 1), 2), 3), dan 4) dinyatakan putus studi atau drop out (DO).
BAB III
SISTEM STUDI MAHASISWA
Pasal 5
Satuan Kredit Semester
1) Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang meliputi kegiatan tatap muka berjadwal, kegiatan akademik terstruktur, dan kegiatan akademik mandiri;
2) Harga SKS untuk satu semester ditentukan oleh berapa lama ketiga kegiatan yang tersebut pada ayat 1) dilaksanakan setiap minggu selama satu semester;
3) Satu program semester yang berharga 1 (satu) SKS yang diselenggarakan setiap minggu selama satu semester ekivalen dengan:
a. 50 menit kegiatan tatap muka berjadwal;
b. 50 menit kegiatan akademik terstruktur;
c. 50 menit kegiatan akademik mandiri.
Pasal 6
Tahun Akademik
1) Satu tahun akademik terdiri atas dua semester, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap; dan tahun akademik dimulai pada bulan September
2) Satu semester terdiri atas 16 minggu dan perkuliahan dilaksanakan minimal 16 kali tatap muka berjadwal, termasuk kegiatan evaluasi yang dilaksanakan pada tengah dan akhir semester;
Pasal 7
Semester Pendek
1) Antara semester genap dan semester ganjil dapat dilaksanakan kegiatan perkulian semester pendek;
2) Semester Pendek dapat dimulai antara semester II dan semester III dengan paling banyak 9 (sembilan) SKS.
3) Fakultas atau Program Studi yang menyelenggarakan semester pendek wajib membuat perencanaan dan melaporkan kepada Rektor.
4) Ketentuan keuangan dan tarif semester pendek sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Cuti Kuliah
1) Dalam hal mahasiswa tidak dapat meneruskan perkuliahan dengan alasan yang dapat diterima setelah Semester Dua, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan cuti kuliah.
2) Cuti kuliah dapat diambil sebanyak-banyaknya dua semester berturut-berturut atau tidak berturut-turut.
3) Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran ulang semester
4) Permohonan cuti kuliah wajib melampirkan:
a. Bukti pendaftaran sebagai mahasiswa pada semester sebelum cuti kuliah
b. Kartu Hasil Studi yang sudah diperoleh
c. Surat Persetujuan dari dosen Penasehat Akademis dan/atau Ketua Jurusan/Program Studi
5) Surat Keputusan cuti kuliah dikeluarkan oleh Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan ditembuskan kepada Dekan atau Direktur dan Kepala Bagian Keuangan
Pasal 9
Alpa Studi
1) Apabila mahasiswa tidak melakukan pendaftaran dan pendaftaran ulang (her-registrasi) selama masa pendaftaran yang disediakan di awal semester dan tidak mengajukan cuti kuliah, maka mahasiswa tersebut dinyatakan alpa studi.
2) Masa alpa studi selama-lamanya 4 (empat) semester berturut-turut atau tidak berturut dan dihitung ke dalam masa studi
3) Mahasiswa alpa studi dapat mendaftar kembali sebelum masa studinya berakhir dengan melunasi segala kewajibannya selama alpa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Mahasiswa alpa studi dinyatakan berhenti (drop out) secara otomatis apabila masa alpa studinya telah melebih batas maksimal dan/atau masa studinya telah berakhir
Pasal 10
Pindah Kuliah
1) Mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang terakreditasi minimal B dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan pada fakultas dan program studi di lingkungan Universitas yang relevan dengan fakultas dan program studi perguruan tinggi asal
2) Apabila mahasiswa pindahan ingin memasuki fakultas lain yang tidak relevan dengan fakultas asal, maka penerimaannya melalui ujian Khusus Penerimaan Mahasiswa Pindahan yang diselenggarakan oleh Fakultas bersangkutan
3) Mahasiswa pindah kuliah sebagaiamana dimaksud pada ayat 1) disyaratkan hal-hal sebagai berkut:
a. Memiliki Indeks Prenstasi Kumulatif ( IPK) tidak kurang dari 2.50 dan 2.75 untuk yang berasal dari perguruan tinggi swasta
b. Memiliki keterangan pindah dari perguruan tinggi asal dan keterangan alasan pindah
c. Memiliki surat berkelakuan baik dari perguruan tinggi asal
d. Membayar biaya konversi sesuai sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universitas
e. Mengikuti program matrikulasi
4) Nilai matakuliah yang diperoleh pada perguruan tinggi asal dikonversi berdasarkan kurikulum yang berlaku pada fakultas dan program studi yang dimasuki.
5) Konversi nilai diproses setelah mahasiswa bersangkutan mengajukan permintaan konveris kepada rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan transkripsi asli nilai yang diperoleh pada perguruan tinggi asal
6) Nilai konversi ditetapkan oleh Dekan untuk kemudian diproses di bagian akademik sebagai mahasiswa fakultas bersangkutan
7) Mahasiswa Universitas yang ingin pindah fakultas ke fakultas lain di lingkungan Universitas dapat diterima melalui tes khusus yang diselenggarakan oleh fakultas penerima dan dilaporkan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk diproses selanjutnya.
8) Nilai matakuliah paralel pada kasus sebagaimana tersebut pada ayat 6) dan 7) dapat dikonversi dengan prosedur sebagaimana tersebut pada ayat 4)
9) Mahasiswa fakultas yang ingin pindah jurusan dan/atau program studi di lingkangan fakultas sendiri diatur oleh Dekan dan dilaporkan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk diproses selanjutnya
10) Mahasiswa lulusan diploma hanya dapat ditransfer ke program S1 ekstensi
BAB IV
KURIKULUM DAN MATA KULIAH
Pasal 11
1) Kurikulum Universitas terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional;
2) Kurikulum inti merupakan program yang berisi pembentukan kompetensi utama, sedangkan kurikulum institusional adalah program-program yang berisi komponen penunjang dan komponen lainnya.
3) Komponen utama adalah program atau materi yang mencakup pembentukan kemampuan minimal untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan pencirian fakultas dan program studi.
4) Komponen pendukung adalah program yang berisi pembentukan kemampuan yang gayut dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas Universitas yang bersangkutan.
5) Komponen lain adalah program yang berisi pembentukan kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup, dan ditetapkan berdasarkan keadaan serta kebutuhan lingkungan Universitas, serta dapat berbentuk matakuliah pilihan.
6) Suatu matakuliah mengandung keseluruhan dan/atau sebahagian komponen kurikulum yang mencakup unsusr-unsur pengembangan kepribadian (PK), keahlian/keilmuan dan keterampilan (KK), keahlian berkarya (KB), prilaku berkarya (PB), dan berkehidupan bermasyarakat (BB).
7) Komponen Utama terdiri atas 40 % s.d. 80 % dari keseluruhan kurikulum, komponen pendukung sebanyak 20 % s.d. 40 %, dan komponen lainnya maksimal 30 %
Pasal 12
1) Kurikulum inti program studi disusun oleh program studi masing-masing dengan memperhatikan masukan dan referensi konsorsium bidang ilmu terkait untuk ditetapkan oleh Rektor
2) Kurikulum institusional ditetapkan oleh Universitas bersama-sama dengan Fakultas berupa program-program yang mendukung bidang masing-masing dan gayut/relevan dengan keperluan masyarakat.
Pasal 13
Kurikulum Institusional
1) Kurikulum Universitas menggunakan kurikulum terintegrasi
2) Kurikulum instisusional sebagaimana tersebut pada pasal 12 ayat 1) dan 2) serta pasal 13 ayat 1) terdiri atas mata kuliah dan/atau program yang bertujuan membentuk Kompetensi Keislaman, Kompetensi Kemasyarakatan/ Kewarganegaraan, Kompetensi Bahasa
Pasal 14
Kompetensi Keislaman
1) Kompetensi Keislaman merupakan ciri khas semua program Universitas yang mencakup dua aspek:
a) Aspek penanaman dan pengamalan nilai-nilai Keislaman;
b) Aspek penguasaan satu atau beberapa cabang studi Keislaman
2) Aspek penanaman dan pengamalan nilai-nilai Keislaman sebagai tersebut pada ayat 1 huruf a. pasal ini disusun dalam suatu program terpadu yang diselenggarakan di Ma`had `Aliy selama 2 (dua) semester pertama.
3) Pelaksanaan program dimaksud dipimpin oleh suatu kepengurusan dari unsur dosen yang ditunjuk oleh Rektor dan didukung oleh seluruh dosen serta civitas akademika lainnya.
4) Aspek penguasaan satu atau beberapa cabang studi Keislaman sebagaimana tersebut pada ayat 1 huruf b merupakan matakuliah wajib yang terdiri atas beberapa matakuliah Keislaman sebanyak 12 SKS
5) Matakuliah Keislaman sebagaimana tersebut pada ayat 4) terdiri atas:
1. Al-Quran
2. Hadis
3. Aqidah
4. Akhlak
5. Fiqih
6. Studi Islam Asia Tenggara (SIAT)
6) Fakultas dan/atau program studi yang menjadikan matakuliah seperti tersebut pada ayat 5 sebagai matakuliah keahlian tidak perlu lagi menawarkan matakuliah tersebut.
7) Matakuliah Keislaman sebagaimana tersebut pada ayat 5) dikoordinir oleh fakultas Ushuludin dan Syariah sesuai dengan bidangnya.
Pasal 15
Kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan
1) Kurikulum yang membentuk kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan adalah:
a. Pancasila dan Kewarganegaraan/civic education
b. Bahasa Indonesia
c. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2) Kurikulum yang membentuk kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada ayat 1) huruf a. sampai c berbentuk mata kuliah yang diselenggarakan dengan tatap muka masing-masing sebanyak 2 SKS
3) Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program kuliah kerja dalam rangka pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 16
Pasal 16
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
1) Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mata kuliah wajib universitas dengan bobot 4 SKS yang bertujuan mengembangkan kemampuan mahasiswa pada aspek-aspek:
a. Pembuatan dan isi program
b. Inisiatif atau kepeloporan
c. Kreativitas
d. Ketekunan
e. Kepemimpinan
f. Kerjasama
g. Kinerja atau hasil kerja, dan
h. Hubungan dengan masyarakat
2) Mahasiswa dapat mengikuti KKN setelah menyelesaikan paling tidak 100 SKS dari seluruh kredit yang harus diambilnya.
3) Inti kegiatan KKN adalah pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berparadigma Islami.
4) Program KKN direncanakan, dilaksanakan, dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 17
Program Bahasa
1) Program bahasa dikelola oleh Pusat Bahasa Universitas.
2) Program bahasa terdiri atas tingkat dasar (elementry), tingkat menengah (intermediate), dan tingkat lanjut (advant)
3) Setiap mahasiswa baru diwajibkan mengikuti program bahasa sampai ke tingkat lanjut dalam masa 2 (dua) semester di Ma’had ‘Aliy.
4) Mahasiswa yang telah menguasai bahasa pada tingkat tertentu atau seluruh tingkat yang ditunjukkan dengan hasil tes dan/atau sertifikat tidak diwajibkan lagi mengikuti program bahasa pada tingkat tersebut.
5) Setiap mahasiswa wajib menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris dalam berkomunikasi di Ma’had Aliy.
6) Mahasiswa wajib memiliki skor TOEFL minimal 400 untuk S1, 450 untuk S2, dan 475 untuk S3 sebagai prasyarat untuk mengikuti munaqasyah.
7) Mahasiswa wajib memiliki skor TOAFL minimal 350 untuk S1, 400 untuk S2, dan 450 untuk S3 sebagai prasyarat untuk mengikuti munaqasyah.
Pasal 18
Kode Mata Kuliah
1) Kode mata kuliah terdiri atas tiga huruf diikuti dengan angka sebanyak 4 (empat) digit;
2) Tiga huruf menunjukkan komponen-komponen mata kuliah Universitas, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi
3) Angka 4 digit terdiri atas digit pertama menunjukkan kelompok matakuliah dari segi kelompok utama, penunjang, dan lokal; digit kedua menunjukkan semester dengan rentang 0-8, dan dua digit terakhir merupakan nomor urut mata kuliah dalam satu kelompok mata kuliah
4) Mata kuliah kelompok penunjang/komponen Universitas menggunakan nomor urut kompetensi universitas
5) Daftar kode mata kuliah sebagaimana tersebut pada ayat-ayat 1) s.d. 4) terlampir pada Peraturan Akademik ini
Pasal 19
Baban Studi
1) Setiap mahasiswa wajib menyelesaikan paling sedikit 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS untuk tingkat S1, 36 SKS sampai 50 SKS untuk tingkat S2, dan sekurang-kurangnya 40 sampai 60 SKS untuk tingkat S3.
2) Beban studi seorang mahasiswa sebanyak-banyaknya 24 SKS setiap semester
3) Beban studi mahasiswa persemester ditentukan oleh skor Indeks Prestasi mahasiswa bersangkutan pada semester sebelumnya sebagaimana tertuang dalam tabel berikut:
|
No. |
IP Semester yang lalu |
Jumlah maksimal SKS yang boleh diambil pada semester berikutnya |
|
1. 2. 3. 4. 5. |
≥ 3.00 2.50 – 2.99 2.00 – 2.49 1.50 – 1.99 < 1.50 |
24 21 18 15 12 |
Pasal 20
Kegiatan Studi
1) Kegiatan studi terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri
2) Kegiatan tatap muka adalah acara perkuliahan terencana dan terjadwal dalam bentuk interaksi antara dosen dan mahasiswa dimana berlangsungnya proses pembelajaran
3) Kegiatan terstruktur adalah kegiatan yang menunjang pendalaman materi berupa tugas-tugas yang sudah distrukturkan oleh dosen, seperti tugas pekerjaan rumah, kuis, membuat terjemahan, kliping koran, dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang tercapainya tujuan mata kuliah.
4) Kegiatan mandiri adalah kegiatan yang diarahkan untuk membentuk mahasiswa menjadi seorang yang suka membaca, meneliti, kreatif, kritis, konseptor, dan mampu menuangkan pemikirannya dalam bentuk karya ilmiah atau seni.
5) Kegiatan mandiri sebagaimana tersebut pada ayat 4) berbentuk karya ilmiah yang terkait dengan bidang studi yang dipelajari berupa laporan/resensi buku, laporan penelitian dan/atau praktikum, poster, makalah ilmiah, artikel popular, dan karya seni
6) Kegiatan tatap muka, terstruktur, dan mandiri dilaksanakan minimal dalam porsi waktu sebagaimana tersebut pada pasal 5 ayat 3) peraturan ini
7) Dosen bersama mahasiswa melaksanakan kegiatan kereatif lainnya yang dapat meningkatkan suasana akademis di lingkungan Universitas
Pasal 21
Kegiatan Ko/Ekstra Kurikuler
1) Sistem Kredit Ko-Kurikuler (SKK) adalah cara pemberian penghargaan terhadap kegiatan ko-kurikuler/ekstra kurikuler bagi mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim.
2) Satuan Kredit Ko-Kurikuler (SKK) merupakan satuan kredit kegiatan ko-kurikuler dalam jangka waktu tertentu yang diprogramkan untuk memenuhi persyaratan dalam penyelesaian studi di UIN Sultan Syarif Kasim.
3) Ko-Kurikuler/Ekstra Kurikuler adalah kegiatan mahasiswa yang menunjang kegiatan-kegiatan kurikuler dan merupakan salah satu jalur pembinaan kegiatan kemahasiswaan di UIN Sultan Syarif Kasim.
4) Ko-Kurikuler/Ekstra Kurikuler dapat dijadikan salah satu pertimbangan untuk pengusulan beasiswa, menjadi pengurus organisasi intra kampus, prediket teladan, dan fasilitas lain.
Sistem Kredit Ko-Kurikuler (SKK) bertujuan:
1. Membantu tercapainya pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
2. Mengembangkan dan meningkatkan bakat dan minat mahasiswa dalam menghasilkan sarjana Muslim yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah yang penuh dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
3. Membantu memperlancar proses belajar mahasiswa dalam menunjang kemampuan akademiknya.
4. Menghargai peran aktif mahasiswa dalam kegiatan ko-kurikuler/ekstra kurikuler.
5. Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan ko-kurikuler/ekstra kurikuler melalui pengamatan aktif dan penilaian yang teratur.
6. Memberikan kemudahan di dalam menilai dan membina kegiatan mahasiswa yang bersifat ko-kurikuler/ekstra kurikuler.
Kegiatan ko-kurikuler/ekstra kurikuler bersifat individual yang masing-masing mahasiswa menciptakan atau berinisiatif untuk mengadakan atau mengikuti suatu kegiatan yang ditentukan aspeknya sebagaimana diatur dalam pasal 4.
1) Aspek-aspek kegiatan yang dapat diperhitungkan nilai kreditnya meliputi:
a. Aspek keagamaan dan moral Pancasila.
b. Aspek penalaran dan intelektual.
c. Aspek kepemimpinan, idealisme, dan loyalitas terhadap almamater, negara, bangsa, dan agama.
d. Aspek pemenuhan minat dan bakat mahasiswa.
e. Aspek pengabdian kepada masyarakat.
2) Rincian dari aspek-aspek tersebut dalam ayat 1) pasal ini adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Keputusan ini.
3) Bobot nilai dari berbagai kegiatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.
1) Setiap kegiatan Ko-Kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa dihargai minimal 40 SKK dengan rincian bobot sebagai berikut:
a. Tingkat Jurusan 2 SKK
b. Tingkat Fakultas 3 SKK
c. Tingkat Universitas/Daerah 4 SKK
d. Tingkat Nasional 5 SKK
e. Tingkat Internasional 10 SKK
2) Kegiatan SKK dapat menjadi pertimbangan terhadap mahasiswa yang akan menjadi pengurus organisasi intra kampus dan calon penerima beasiswa yang diambil dari jumlah terbanyak SKK dari jumlah mahasiswa yang diusulkan.
(1) Pembina kegiatan SKK adalah Dosen Bina SKK.
(2) Dosen Bina SKK adalah Penasehat Akademik mahasiswa yang bersangkutan.
(3) Tugas dan tanggung jawab pembina adalah:
a. Mengarahkan, memberi motivasi, dan mengontrol kegiatan mahasiswa yang dibinanya.
b. Memberi nilai kegiatan mahasiswa yang dibinanya sesuai dengan model yang ditetapkan.
c. Memberi rekomendasi dan keterangan mengenai mahasiswa yang dibina kepada pihak-pihak yang memerlukan.
1) Yang berhak memberikan nilai adalah Dosen Bina SKK yang bersangkutan.
2) Nilai kegiatan diberikan setelah mahasiswa menunjukkan bukti resmi baik berupa sertifikat/piagam, keterangan penyelenggara, tulisan keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3) Transkrip SKK dikeluarkan oleh Dekan menurut model yang ditetapkan.
4) Setiap mahasiswa mendapat bukti kegaitan yang berisi rincian kegiatan yang dilakukan dan penilaian dari Dosen Bina SKK.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN
Pasal 28
Tugas pokok dan Fungsi
1) Tugas pokok seorang dosen adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta tugas-tugas pendukung lainnya
2) Tugas pendidikan dan pengajaran sebagaimana tersebut pada ayat 1) adalah memberi kuliah, melaksanakan praktikum, memberikan bimbingan akademis, dan mengevaluasi hasil belajar mahasiswa dengan rincian sebagai berikut:
a. Merencanakan dan mempersiapkan bahan pembelajaran dengan penguasaan materi yang baik sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan.
b. Melaksanakan pengelolaan kelas dengan baik
c. Merencanakan dan melaksanakan praktikum
d. Memberikan bimbingan akademis
e. Menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan bahan ajar dan kondisi mahasiswa peserta kuliah
f. Updating materi pembelajaran dan referensi
g. Menyiapkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), handout, beserta alat-alat bantunya (teaching aids)
h. Memberikan tugas-tugas kepada mahasiswa baik terstruktur, maupun mandiri, serta memeriksa dan menilainya
i. Melaksanakan kuiz, latihan, dan kegiatan-kegiatan pendalaman materi
j. Memberikan ujian, memeriksa jawaban, serta mengembalikan dan membahas jawaban ujian tersebut bersama mahasiswa
k. Menyampaikan saran-saran perbaikan berdasarkan hasil evaluasi
3) Tugas penelitian bagi dosen sebagaimana tersebut pada ayat 1) adalah:
a. Merencanakan dan melaksankan penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian
b. Mempublikasikan dan/atau mengusulkan publikasi hasil penelitian dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk buku
c. Mengurus hak paten dan/atau hak intelektual hasil penelitian
d. Menjadikan hasil penelitian sebagai basis dan pengembangan materi pembelajaran
e. Menjadikan hasil penelitian sebagai basis pengabdian kepada masyarakat serta sumbangan untuk kemajuan ilmu pengetahuan
4) Tugas Pengabdian pada Masyarakat bagi dosen sebagaimana tersebut pada ayat 1) mencakup:
a. Merencanakan dan melaksankan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang keahlian berupa pemberdayaan dan penyuluhan kepada masyarkat
b. Membuat laporan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat dan menerbitkannya pada jurnal ilmiah
c. Mengevaluasi hasil-hasil yang dicapai dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat
d. Menjadikan hasil Pengabdian kepada Masyarakat untuk pengayaan materi pembelajaran
5) Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai dengan keahliannya seperti pendidikan lajut dan aktif dalam pertemuan ilmiah
Pasal 29
Beban Tugas Dosen
1) Beban Tugas atau Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) seorang dosen adalah 12 SKS per-semester, dengan pengertian 1 SKS setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester.
2) Beban tugas sebagai mana tersebut pada ayat 1) dapat terdiri atas tugas memberikan kuliah/praktikum, penelitian dan menghasilkan karya ilmiah, melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan penunjang akademis
3) Tugas penelitian yang dimaksud pada ayat 2) dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, sekurang-kurangnya 1 penelitian dalam masa 2 tahun akademik
4) Tugas pengabdian kepada masyarakat yang dimaksud pada ayat 2) dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, sekurang-kurangnya 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam masa 2 tahun akademik
5) Beban tugas dosen luar biasa antara 4 - 6 SKS
Pasal 30
Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)
1) Beban tugas 12 SKS per semester sebagaimana disebutkan pada pasal 29 ayat 1) dapat disebar dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
a. Pendidikan minimal 6 sampai 8 SKS
b. Penelitian dan pengembangan ilmu minimal 2 sampai 6 SKS
c. Pengabdian kepada masyarakat minimal 1 sampai 3 SKS
d. Pembinaan sivitas akademika dan suasana akademis 2 sampai 4 SKS
e. Administrasi dan manajemen dapat 0 sampai 3 SKS
2) Beban tugas dosen dapat melebihi EWMP sampai batas rasional kemampuan seorang dosen
3) Dosen yang memiliki kelebihan beban tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diberi honorarium atau imbalan sesuai dengan peraturan/perudang-udangan yang berlaku
4) Setiap dosen wajib mendapat beban tugas pada setiap semester
Pasal 31
Harga SKS Tugas Fungsional
1) Ekivalensi tugas-tugas dosen yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Kuliah jenjang S1 dengan sekelompok mahasiswa maksimal 40 orang mahasiswa selama 1 semester dengan 50 menit tatap muka perminggu termasuk 50 menit kegiatan mandiri dan 50 menit kegiatan terestruktur, sama dengan 1 SKS
b. Asistensi dan/atau membimbing praktikum terhadap kelompok mahasiswa maksimal 25 orang selama 1 semester dengan 4 x 50 menit pertemuan per minggu sama dengan 1 SKS
c. Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap kelompok mahasiswa sebanyak-banyaknya 25 orang dengan kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 SKS
d. Seminar terjadwal bersama kelompok mahasiswa sebanyak-banyaknya 25 orang selama 1 semester dengan 60 menit tatap muka per minggu sama dengan 1 SKS
e. Membimbing skripsi dan/atau tugas akhir S1 bagi sebanyak-banyaknya 10 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 SKS
f. Menguji skripsi dan/atau tugas akhir S1 selama 1 semester sama dengan 1 SKS
g. Dosen yang mengikuti program studi lanjut berharga 12 SKS
2) Ekivalensi tugas penelitian dan/atau pengembangan ilmu adala sebagai berikut:
a. Kegiatan penelitian individual yang disetujui oleh pimpinan dan tercatat, sama dengan 4 SKS
b. Kegiatan penelitian kelompok yang disetujui oleh pimpinan dan tercatat, serta bertindak sebagai peneliti utama sama dengan 4 SKS
c. Kegiatan penelitian kelompok yang disetujui oleh pimpinan dan tercatat, serta bertindak sebagai anggota peneliti sama dengan 2 SKS
d. Menulis satu judul buku yang diterbitkan secara nasional, disetujui oleh pimpinan, dan tercatat dalam jangka waktu selama-lamanya 4 semester sama dengan 3 SKS
e. Menerjemahkan atau menyadur satu judul buku dengan izin pemegang hak intelektual dan diterbitkan secara nasional dalam waktu selama-lamanya 4 semester sama dengan 2 SKS
f. Menyunting satu judul buku yang diterbitkan secara nasional, disetujui oleh pimpinan, dan tercatat dalam jangka waktu selama-lamanya 4 semester sama dengan 2 SKS
g. Tugas belajar dosen tingkat S2 dan S3 sama dengan 12 SKS
3) Ekivalensi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang setara dengan 50 jam kerja per semester dengan persetujuan pimpinan dan tercatat, adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan penerapan hasil penelitian dan pengambangannya untuk kemanfaatan dan pemberdayaan sebagai pengabdian kepada masyarakat sama dengan 1 SKS
b. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat dalam kegiatan terprogram, baik sesuai dengan bidang ilmunya maupun di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat umum, maupun kelompok masyarakat tertentu seperti instansi pemerintahan, militer, kelompok pofesi, dan sebagainya, sama dengan 1 SKS
c. Menjadi konsultan atas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sesuai dengan bidang keahliannya, maupun di luar bidang keahliannya, baik berdasarkan penugasan dari Universitas, maupun berdasarkan fungsi jabatan, sama dengan 1 SKS
d. Membuat dan/atau menulis karya pengabdian kepada masyarakat yang berisi cara-cara melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak dipublikasi, tetapi terdaftar pada perpustakaan, sama dengan 1 SKS
4) Pembinaan Sivitas Akademika berbobot sebagai beriku:
a. Bimbingan Akademis terhadap setiap 12 mahasiswa sama dengan 1 SKS
b. Pimpinan Pembinaan Unit Kegiatan Kemahasiswaan sama dengan 1 SKS
c. Pimpinan organisasi sosial internal Universitas sama dengan 1 SKS
5) Adiministrasi dan Manajeman:
a. Jabatan Struktural per semester
i. Rektor, sama dengan 12 SKS
ii. Pembantu Rektor, sama dengan 10 SKS
iii. Dekan, sama dengan 10 SKS
iv. Ketua Lembaga, sama dengan 8 SKS
v. Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT), sama dengan 8 SKS
vi. Pembantu Dekan, sama dengan 6 SKS
vii. Sekretaris Lembaga, sama dengan 6 SKS
viii. Ketua Jurusan/Program Studi, sama dengan 6 SKS
ix. Kepala Pusat, sama dengan 6 SKS
x. Sekretaris Jurusan, sama dengan 6 SKS
xi. Sekretaris Pusat, sama dengan 4 SKS
xii. Kepala Laboratarium/Studio, sama dengan 4 SKS
xiii. Kepala Balai, sama dengan 4 SKS
xiv. Koordinator Kerja Praktek/PKL/Tugas Akhir, sama dengan 2 SKS
b. Jabatan Non Struktural per semester:
i. Direktur Program Pascasarjana, sama dengan 10 SKS
ii. Asisten Direktur Program Pascasarjana, sama dengan 8 SKS
iii. Sekretaris Senat Universitas yang tidak menduduki jabatan tambahan, sama dengan 4 SKS
iv. Sekretaris Senat Fakultas yang tidak menduduki jabatan tambahan, sama dengan 4 SKS
c. Ketua Panitia Ad Hoc dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 semester, sama dengan 1 SKS
d. Ketua Panitia Tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 semester:
i. Tingkat Universitas, sama dengan 2 SKS
ii. Tingkat Fakultas, sama dengan 2 SKS
iii. Tingkat Jurusan/Program Studi, sama dengan 1 SKS
Pasal 32
Penasehat Akademis
1) Penasehat Akademis adalah dosen yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam membantu mahasiswa dalam mendapatkan informasi yang diperlukan serta memberi nasehat dan konsultasi akademis selama mahasiswa bersangkutan kuliah.
2) Penasehat Akademis berkewajiban merencanakan kegiatan nasehat akademis secara periodik paling kurang tiga kali dalam satu semester, yaitu pada awal perkuliahan, sebelum ujian mid-semester, dan sebelum ujian akhir semester.
3) Penasehat Akademis berkewajiban memberi bimbingan khusus kepada mahasiswa dalam menentukan rencana studi, mengisi KRS serta mengesahkannya
4) Penasehat Akademis berkewajiban memiliki buku catatan personal dan buku kegiatan nasehat akademis yang memuat notulen kegiatan berupa daftar hadir, waktu pelaksanaan, materi nasehat/konsultasi, solusi dan saran
5) Penasehat Akademis berkewajiban mengevaluasi kegiatan dan prestasi mahasiswa asuhannya dan menyerahkan hasil evaluasinya kepada Ketua Jurusan/Program Studi, berikut copy buku catatan personal dan buku kegiatan nasehat akademis
Pasal 33
1) Penasehat Akademis diangkat dan diberhentikan oleh dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian
2) Seorang dosen mengasuh sejumlah mahasiswa yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing fakultas dengan perbandingan ideal 1:20
Pasal 34
1) Penasehat Akademis dapat diganti apabila:
a. Sakit dan/atau berhalangan tetap
b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
c. Mahasiswa pindah
d. Mendapat tugas dan/atau izin belajar
e. Lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Penasehat Akademis
2) Penggantian Penasehat Akademis sebagaimana disebutkan pada ayat 1) ditetapkan dengan surat keputusan Dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian
Pasal 35
1) Setiap dosen wajib menandatangani daftar kehadiran yang disediakan setiap hari kerja sesuai dengan peraturan/perundang-udangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sivil (PNS), kecuali bagi dosen yang mendapat tugas lain di luar daerah.
2) Setiap dosen wajib memenuhi jumlah tatap muka suatu matakuliah minimal 12 kali dari 16 kali tatap muka yang direncanakan.
3) Setiap akhir semester, setiap dosen wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagai pembelajar, penasehat akademis, pembimbing, peneliti, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas-tugas lainnya kepada Ketua Jurusan/Program Studi untuk diteruskan kepada Dekan dan Rektor.
4) Ketua Jurusan/Program Studi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dosen melalui laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dan penilaian dari mahasiswa
5) Pengaturan pelaporan serta evaluasi terhadap dosen ditentukan oleh Rektor melalui Badan Penjaminan dan Pengembangan Mutu (BPPM)
BAB VI
SISTEM EVALUASI
Pasal 36
Tujuan dan Ruang Lingkup
1) Evaluasi bertujuan untuk mengukur tarap keberhasilan mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
2) Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian dan pada aspek-aspek tertentu dapat menggunakan observasi dan angket pengukuran sikap, dan instrumen lainnya sesuai dengan keperluan
3) Evaluasi hasil belajar mencakup penguasaan materi kuliah, tugas-tugas terstruktur, kegiatan mandiri, kegiatan praktikum, kuliah lapangan, dan tugas-tugas akademik lainnya
Pasal 37
Jenjang dan Kelompok Ujian
1) Ujian terdiri atas ujian sarjana, ujian magister, dan ujian doktor
2) Setiap jenjang ujian sebagaimana dimaksud ayat 1) terdiri atas ujian semester dan ujian akhir
3) Ujian semester terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Pasal 38
Ujian Semester
1) Ujian Tengah Semester sebagaimana disebutkan pada pasal 37 ayat 3) bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan proses pembelajaran sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) sampai tengah semester.
2) Ujian Akhir Semester (UAS) sebagaimana disebutkan pada pasal 37 ayat 3) bertujuan untuk mengukur keberhasilan proses pembelajaran pada akhir semester sesuai dengan silabus mata kuliah yang telah ditetapkan.
3) Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kalender akademik.
4) Matakuliah yang tidak mencukupi jumlah tatap muka minimal sebagaimana dimaksudkan pada pasal 35 ayat 2) tidak diperbolehkan mengadakan Ujian Akhir Semester (UAS)
Pasal 39
1) Seorang mahasiswa berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) apabila telah mengikuti kuliah dan/atau praktikum pada matakuliah yang mengandung praktikum paling kurang 80% dari minimal 12 kali tatap muka yang terlaksana.
2) Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum pada mata kuliah yang mengandung praktikum dinyatakan gagal dan diberi skor 0.
3) Bagi mahasiswa yang telah cukup syarat untuk mengikuti ujian, tetapi tidak dapat mengikuti ujian karena alasan yang dapat dibenarkan dengan surat keterangan, diadakan ujian susulan.
4) Mahasiswa yang tidak cukup syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dinyatakan gagal pada mata kuliah bersangkutat dan diberi nilai 0.
5) Instrumen ujian mesti memiliki tingkat reliabilitas dan validitas yang signifikan serta refresentatif.
Pasal 40
Penilaian
1) Penilaian hasil ujian menggunakan pengukuran beracuan patokan atau Criterion-referenced Measurement (CRM) semi-mutlak.
2) Pengukuran beracuan patokan dengan nilai mutlak digunakan pada pengukuran yang menuntut belajar tuntas (mastery learning) untuk menguasai kompetensi atau keterampilan atau profesi tertentu.
Pasal 41
1) Nilai akhir semester suatu matakuliah adalah gabungan dari nilai:
a. Ujian Tengah Semester (UTS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
b. Ujian Akhir Semester (UAS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
c. Mandiri sebanyak 15 %.
d. Terstruktur 15 %.
2) Mata kuliah yang tidak berpraktikum diambil 35 % dari nilai UTS dan UAS
Pasal 42
Skor Penilaian
1) Skor penilaian menggunakan Nilai Mutu (NM), Angka Mutu (AM) dan Sebutan Mutu (SM) sebagai berikut:
|
No. |
Nilai Mutu (NM) |
Angka Mutu (AM) |
Sebutan Mutu (SM) |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. |
A+ A A- B+ B B- C+ C C- D+ D D- E |
4 3.75 – 7.99 3.50 – 3.74 3.25 – 3.49 3.00 – 3.24 2.50 – 2.99 2.25 – 2.49 2.00 – 2.24 1.50 – 1.99 1.25 – 1.49 1.00 – 1.24 0.56 – 0.99 0.00 – 0.55 |
Amat Baik Amat Baik Amat Baik Baik Baik Baik Cukup Cukup Cukup Kurang Kurang Kurang Gagal |
2) Konversi Nilai Angka (NA) kepada Nilai Mutu (NM) adalah sebagai berikut:
a. 96 – 100 = A+
b. 90 – 95 = A
c. 80 – 89 = A-
d. 76 – 79 = B+
e. 70 – 75 = B
f. 66 – 69 = B-
g. 63 – 65 = C+
h. 60 – 62 = C
i. 56 – 59 = C-
j. 53 – 55 = D+
k. 50 – 52 = D
l. 46 – 49 = D-
m. 00 – 44 = E
3) Konversi nilai dilakukan pada penghitungan nilai total dari nilai angka
Pasal 43
1) Seorang mahasiswa yang diizinkan mengikuti UAS pada suatu mata kuliah dengan alasan yang dapat diterima, tetapi belum memenuhi semua syarat dan tugas-tugas mata kuliah bersangkutan, mahasiswa tersebut dapat diberikan nilai Tidak Lengkap (TL)
2) Nilai Tidak Lengkap (TL) sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib dilengkapi dalam jangka waktu selama-lamanya sepuluh hari kerja terhitung sejak nilai diumumkan
3) Nilai yang didapatkan setelah melengkapi syarat dan tugas yang kurang sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diserahkan oleh dosen yang bersangkutan kepada Ketua Program Studi
4) Nilai TL yang tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan secara otomatis dinyatakan gagal atau diberi nilai E
Pasal 44
1) Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang perkuliahan secara utuh matakuliah bersangkutan.
2) Mahasiswa yang mendapat nilai D pada matakuliah keahlian Program Studi, wajib memperbaiki nilainya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum, dan tugas-tugas akademik lainnya yang berkaitan dengan mata kuliah bersangkutan secara utuh.
3) Seorang mahasiswa yang mendapat nilai D atau C pada suatu mata kuliah dapat memperbaiki nilainya pada semester berikutnya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum, dan tugas-tugas akademik lainnya yang berkaitan dengan mata kuliah bersangkutan secara utuh.
4) Perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diperbolehkan sebanyak-banyaknya dua kali.
5) Apabila hasil perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3) lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka yang digunakan adalah nilai yang tertinggi.
Pasal 45
1) Nilai total satu semester dinyatakan dengan sebutan Indeks Prestasi (IP)
2) Indeks Prestasi (IP) dihitung dengan skor real dengan rumus:
IP = ∑(AMMK) x (SKSMK)
∑SKS
3) Nilai total beberapa semester sampai semester akhir masa kuliah secara kumulatif dinyatakan dengan sebutan Indeks Prestasi Kumulatif, dengan rumus
IPK =∑(AMMK) x (SKS) seluruh semester yang dihitung
∑SKS seluruh semester yang dihitung
Pasal 46
1) Pada akhir semester empat dilakukan evaluasi tahap pertama untuk kelanjutan studi mahasiswa, dan pada akhir semester delapan dilakukan evaluasi tahap kedua
2) Mahasiswa program S1 yang memiliki IPK kurang dari 2.0 setelah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dinyatakan gagal dan/atau drop-out (DO)
3) Mahasiswa semester empat belas dapat menyelesaikan studinya bila IPK terakhir ≥ 2.0
4) Mahasiswa semester empat belas dapat diberi toleransi satu mata kuliah yang bernilai E untuk diadakan ujian khusus guna melengkapi persyaratan penyelesaian studi apabila IPK-nya ≥ 2.0
5) Mahasiswa semester empat belas dapat diberi toleransi satu semester untuk menyelesaikan tugas akhir apabila telah menyelesaikan semua matakuliah dan melengkapi segala persyaratan lainnya dan IPK-nya ≥ 2.0
6) Evaluasi mahasiswa Program Diploma dan Program Pascasarjana diatur tersendiri oleh unit pelakasananya dengan persetujuan Senat dan/atau Majlis Pertimbangan Akademis
Pasal 47
Tugas Akhir dan Ujian
1) Setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya diwajibkan membuat tugas akhir berupa laporan untuk program diploma, skripsi untuk program S1, Tesis untuk program S2, Disertasi untuk program S3, dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Universitas
2) Tugas lain sebagaimana disebutkan pada ayat 1) dapat berupa Laporan Kuliah Lapangan, Laporan Praktik Akhir, atau Laporan Kegiatan Magang, dan makalah analitik
3) Tugas akhir program diploma dan Pragram Pascasarjana berikut ujiannya ditentukan oleh unit pelaksana dengan ketetapan Rektor atas persetujuan Senat.
4) Ujian akhir terdiri dari Ujian Tugas Akhir yang disebut Munaqasyah dan/atau Ujian Komprehensif
Pasal 48
Skripsi
1) Skripsi adalah tugas akhir dalam bentuk karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa atas dasar suatu penelitian dalam rangka penyelesaian studi program strata satu (S.1).
(2) Skripsi mempunyai bobot 6 (enam) SKS.
1) Penyusunan skripsi telah dapat dilakukan oleh mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 80% mata kuliah.
2) Skripsi disusun sendiri oleh mahasiswa dengan bimbingan 2 (dua) orang dosen pembimbing yang pembagian tugasnya diatur oleh fakultas.
Pasal 50
Pembimbing Skripsi
Pembimbing skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor Kepala atau berpendidikan minimal S.2.
Pasal 51
Kewajiban Pembimbing
1) Pembimbing memberikan bimbingan semenjak judul/tema disetujui fakultas.
2) Pembimbing dapat memperbaiki judul skripsi sepanjang tidak mengubah tema pembahasan skripsi.
3) Pembimbing memberikan bimbingan berupa:
a. Mempertimbangkan, mengoreksi dan menyetujui kerangka skripsi.
b. Menunjukkan sumber-sumber bacaan yang menunjang pembahasan.
c. Memberikan petunjuk praktis tentang metode penelitian serta pokok bahasan.
d. Mengoreksi hasil akhir dari draft skripsi.
e. Memberikan nota usulan kepada fakultas untuk pelaksanaan munaqasyah.
f. Memberikan bantuan revisi sesudah munaqasyah.
Pasal 52
Proses Bimbingan Skripsi
1) Bimbingan skripsi dilakukan secara teratur dalam batas waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak usul penelitian disetujui.
2) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat 1) skripsi belum bisa dimunaqasyahkan, maka pembimbing atau mahasiswa bimbingan melaporkannya kepada Dekan/Ketua Jurusan.
3) Bimbingan yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud ayat 1) dapat diperpanjang setiap tiga bulan sekali dengan mengingat batas masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
4) Apabila karena suatu hal pembimbing tidak dapat menyelesaikan tugasnya, dia harus menyerahkan kembali tugas tersebut kepada Dekan, dan/atau mahasiswa diberi kewenangan untuk melaporkan kepada Dekan.
5) Dekan setelah bermusyawarah dengan Pembantu Dekan bidang Akademik kepada menetapkan pembimbing yang lain sebagai penggantinya.
6) Karena suatu hal, Dekan, setalah bermusyawarah dengan Pembantu Dekan bidang Akademik/Ketua Jurusan, dapat mencabut surat penetapan yang telah diberikan kepada seorang pembimbing dan kemudian mengalihkan tugas tersebut kepada pembimbing lain.
7) Proses bimbingan dicatat oleh pembimbing dengan menggunakan daftar isian bimbingan skripsi yang dikeluarkan oleh fakultas.
8) Setelah proses bimbingan skripsi selesai, pembimbing melaporkan secara tertulis kepada Dekan bahwa telah siap dimunaqasyahkan.
Pasal 53
Tema dan Penyusunan Skripsi
1) Tema skripsi bersumber dari bidang ilmu pengetahuan agama Islam, pengetahuan sosial, homaniora, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kompetensi program studi mahasiswa.
2) Tema skripsi dipilih mahasiswa dan memperoleh persetujuan Dekan.
3) Bahan penyusunan skripsi diperoleh dari penelitian lapangan (field research), penelitian laboratorium (laboratory research), atau penelitian kepustakaan (library research) sesuai dengan bidang keahlian.
Pasal 54
Pengajuan Judul Penelitian
1) Mahasiswa dapat mengajukan penelitian kepada Dekan dalam bentuk sinopsis.
2) Prosedur pengajuan judul penelitian adalah:
a. Judul penelitian disampaikan kepada Ketua Jurusan untuk diteliti dan dipertimbangkan tentang persyaratan akademik dan kesesuaian judul atau tema penelitian dengan program studi mahasiswa;
b. Judul atau tema penelitian yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan selanjutnya disampaikan kepada Pembantu Dekan bidang Akademik untuk diputuskan dari sisi ilmiah dan metodologi penelitian, yang selanjutnya disampaikan kepada Dekan;
c. Atas usul Ketua Jurusan/Program Studi, selanjutnya Dekan mengeluarkan Surat Penunjukan Pembimbing bagi mahasiswa yang bersangkutan.
3) Pengajuan judul atau tema penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Judul/Tema Penelitian
b. Latar Belakang Masalah
c. Rumusan Masalah
d. Metodologi Penelitian
e. Daftar Referensi.
4) Sinopsis maksimal 5 (tiga) halaman termasuk daftar referensi.
Pasal 55
Proposal Penelitian
1) Judul/tema penelitian yang sudah disetujui selanjutnya disempurnakan menjadi usul proposal penelitian di bawah bimbingan Dosen Pembimbing.
2) Proposal yang sudah disetujui oleh Pembimbing selanjutnya digandakan rangkap 4 oleh mahasiswa dan disampaikan kepada Ketua Jurusan untuk diseminarkan.
3) Proposal penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Judul Penelitian
b. Latar Belakang Masalah
c. Permasalahan
d. Tujuan dan Manfaat Penelitian
e. Kerangka Teori dan Studi Kepustakaan
f. Rumusan Hipotesis (jika ada)
g. Operasionalisasi Variabel (jika perlu)
h. Metode Penelitian
i. Sistematika Laporan (jika perlu)
e. Daftar Referensi.
Pasal 56
Struktur Isi Skripsi
Skripsi sekurang-kurangnya memuat 3 (tiga) bagian:
1) Bagian muka skripsi, berisi:
a. Halaman Sampul
b. Halaman Judul
c. Persetujuan Pembimbing
d. Pengesahan Tim Penguji
e. Motto dan Persembahan (jika ada)
f. Transliterasi (jika ada)
f. Hak Kekayaan Intelektual
g. Abstrak (Indonesia, Inggris, dan Arab)
g. Kata Pengantar
h. Daftar Isi
i. Daftar Tabel (jika ada)
j. Daftar Gambar, Diagram, Lukisan, Peta, Singkatan, Lambang, dan Daftar Lampiran (jika ada).
2) Bagian isi skripsi, terdiri atas:
a. BAB I PENDAHULUAN
1) Latar Belakang Masalah
2) Penegasan Istilah (Jika ada)
3) Permasalahan
4) Tujuan dan Kegunaan
5) Sistematika Skripsi.
b. BAB II TINJAUAN PUSTAKA (KERANGKA TEORETIS):
Bab ini dapat berisikan definisi variabel dan diskusi teoretis, laporan penelitian terdahulu dengan mengutip paling kurang tiga jurnal ilmiah terkait, definisi operasional variabel-variabel penelitian, dan asumsi dasar serta hipotesis
c. BAB III METODE PENELITIAN
d. BAB IV PENYAJIAN DATA (data umum dan temuan khusus berikut analisis dan hasilnya)
e. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
f. DAFTAR REFERENSI
g. GLASORI DAN INDEKS
3) Bagian akhir skripsi, berisi:
a. Lampiran-lampiran
b. Daftar Riwayat Hidup Penulis
4) Struktur isi skripsi dapat disesuaikan menurut mazhab dan jenis penelitian
Pasal 57
Format Skripsi
1) Skripsi disusun dalam bentuk buku.
2) Jumlah halaman skripsi sekurang-kurangnya 50 halaman.
3) Skripsi ditulis di atas kertas HVS kuarto 70 gram ukuran 28 x 21 cm dengan jenis huruf Time News Roman font 12 dengan 2 spasi.
4) Teknik penulisan skripsi mengikuti ketentuan penulisan karya ilmiah.
5) Warna sampul skripsi disesuaikan dengan warna bendera masing-masing fakultas, yaitu:
a. Fakultas Tarbiyah : Hijau Muda
b. Fakultas Syariah : Kuning Muda
c. Fakultas Ushuluddin : Biru Muda
d. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi : Coklat Muda
e. Fakultas Sains dan Teknologi : Biru Tua
f. Fakultas Psikologi : Ungu Tua
g. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial : Ungu Muda
h. Fakultas Pertanian danPeternakan : Hijau Daun
Pasal 58
Prosedur Munaqasyah
1) Munaqasyah adalah ujian akhir program studi strata satu (S.1) bagi mahasiswa dengan mempertahankan skripsi.
2) Syarat-syarat bagi mahasiswa yang akan mengikuti munaqasyah adalah:
a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester di mana munaqasyah dilaksanakan.
b. Telah melaksanakan semua tugas akademik, kelengkapan administrasi, IPK serendah-rendahnya 2.00 dan tidak ada nilai D pada matakuliah keahlian.
c. Masih mempunyai hak untuk menyelesaikan studinya.
d. Telah mendaftarkan diri mengikuti munaqasyah.
e. Telah menyelesaikan tugas-tugas dan kewajiban yang ditetapkan universitas dan fakultas.
f. Skripsi digandakan rangkap 5 (lima).
3) Proses pengajuan munaqasyah:
a. Skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing diserahkan oleh mahasiswa ke fakultas.
b. Dekan menetapkan tim penguji dan jadwal pelaksanaan munaqasyah.
4) Pelaksanaan munaqasyah:
a. Tim munaqasyah skripsi terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Sekretaris
- Dua orang Penguji
b. Ketua tim munaqasyah sebagaimana disebut pada ayat 4) adalah Dekan dan dapat didelegasikan oleh Dekan kepada Pembantu Dekan dan/atau Ketua Jurusan/Program Studi
c. Penguji skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor Kepala atau minimal berpendidikan S2 yang karena pengalamannya dipandang mampu menjadi penguji.
5) Naskah skripsi disampaikan kepada penguji selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan munaqasyah.
6) Bagi setiap penguji disediakan waktu paling banyak 60 menit bagi seorang mahasiswa.
5) Munaqasyah dapat dihadiri para mahasiswa dan dosen sepanjang disetujui oleh ketua tim penguji.
Pasal 59
Penilaian Skripsi
1) Penilaian atas skripsi diberikan oleh:
a. Penguji proposal (jika perlu)
b. Pembimbing
c. Penguji hasil penelitian (jika perlu)
d. Penguji munaqasyah.
2) Penilaian oleh pembimbing diberikan sebelum munaqasyah dilaksanakan yang meliputi:
a. Materi dengan bobot 40 %
b. Pelaksanaan Penelitian dengan bobot 40 %
c. Penulisan dengan bobot 20 %
3) Penilaian oleh penguji diberikan dalam sidang munaqasyah.
4) Penilaian oleh penguji meliputi:
a. Materi skripsi dengan bobot 40%
b. Tata tulis skripsi dengan bobot 20%
c. Kemampuan berkomunikasi dalam ujian dengan bobot 40%
5) Penilaian diberikan dengan angka 0.00 – 4.00.
6) Nilai akhir skripsi (NAS) menggunakan rumus berikut:
NAS = NPJ1 + NPJ2 + NPB1 + NPB2 atau
4
NAS = NAPP + NAHP + NPJ1 + NPJ2 + NPB1 + NPB2
6
Keterangan
NAS = Nilai Akhir Skripsi
NAPP = Nilai Akhir Proposal Penelitian
NAHP = Nilai Akhir Hasil Penelitian
NPJ1 = Nilai Penguji 1
NPJ2 = Nilai Penguji 2
NPB1 = Nilai Pembimbing 1
NPB2 = Nilai Pembimbing 2
7) Konversi nilai akhir skripsi mengacu pada pasal 38 ayat b.
8) Skripsi dinyatakan diterima (lulus) bila tidak ada penguji yang memberikan nilai E.
9) Skripsi yang telah diterima oleh penguji selanjutnya digandakan rangkap 7 (tujuh) untuk didokumentasikan.
Pasal 60
Munaqasyah Ulang
1) Mahasiswa yang telah mengikuti munaqasyah dan memperoleh nilai D masih diberi satu lagi kesempatan memperbaiki nilai melalui munaqasyah ulang selama masa studinya belum habis.
2) Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada munaqasyah pertama dapat mengikuti paling banyak dua kali munaqasyah ulang.
3) Munaqasyah ulang bagi mahasiswa dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sejak tanggal munaqasyah sebelumnya.
4) Kepada mahasiswa tersebut pada ayat (2) di atas diberi tahu secara tertulis keberatan-keberatan terhadap skripsinya oleh Dekan dengan menyampaikan tembusan kepada pembimbing.
5) Munaqasyah ulang diajukan oleh mahasiswa setelah skripsinya selesai direvisi dengan memperhatikan keberatan penguji.
6) Dalam revisi skripsinya, mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing dan penguji.
7) Penguji munaqasyah ulang sama dengan penguji munaqasyah pertama, kecuali bila yang bersangkutan berhalangan dapat diganti dengan penguji lain.
Pasal 61
Aturan tentang penilaian tugas-tugas akhir lainnya sebagaimana disebutkan pada pasal 43 ayat 2) ditentukan oleh unit pelaksana dengan persetujuan Senatnya
Pasal 62
Predikat Kelulusan
1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada ujian akhir diberi predikat lulus
2) Peridikat lulus diberikan berdasarkan IPK terakhir hasil perhitungan semua komponen yang dinilai dalam proses penyelesaian studi
3) Predikat lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dan 2) adalah sebagai berikut:
a. Pujian atau Cum Laude, apabila:
i. IPK terakhir 3.50 – 4.00
ii. Tidak memiliki nilai lebih rendah dari B
iii. Tidak pernah mengulang atau memperbaiki nilai selama masa perkuliahan
iv. Menyelesaikan studi dalam masa delapan semester efektif
v. Tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaran kode etik
b. Sangat Memuaskan, apabila:
i. IPK terakhir 3.00 – 3.49
ii. Tidak memiliki nilai lebih rendah dari C
iii. Menyelesaikan studinya dalam masa waktu tidak lebih dari 10 semester efektif
iv. IPK ≥ 3.50 tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk predikat Cum Laude
c. Memuaskan, apabila:
i. IPK terakhir 2.50 – 2.99
ii. IPK 3.00 – 3.49 tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk predikat Sangat Memuaskan
d. Cukup, apabila IPK terakhir 2.00 – 2.49
4) Mahasiswa yang IPK terakhirnya tidak mencapai 2.00 dinyatakan tidak lulus
5) Mahasiswa yang meraih IPK 4.00 serta prestasi lainnya yang luar biasa dari segi akademik dan non-akademik diberi predikat sangat terpuji atau summa cum laude
BAB VII
ADMINISTRASI AKADEMIK
Pasal 63
Penerimaan Mahasiswa Baru
1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui:
a. Penelusuran Bibit Unggul Daerah (PBUD)
b. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
c. Ujian khusus dan/atau ujian lokal Penerimaan Mahasiswa Baru
2) Penerimaan mahasiswa dari luar negeri dilakukan dengan seleksi khusus
Pasal 64
Kode Nomor Induk Mahasiswa
1) Mahasiswa baru yang mendaftar sebagai hasil seleksi penerimaan diberi Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
2) Kode Nomor Induk Mahasiswa pada masing-masing program dilingkungan Universitas ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) digit, yaitu:
a. Digit pertama menunjukkan Program, seperti :0 untuk Program Diploma, angka 1 untuk Program S1, angka 2 untuk program S2, dan angka 3 untuk program S3.
b. Digit kedua dan ketiga menunjukkan tahun angkatan mahasiswa yang bersangkutan memasuki Universitas.
c. Digit keempat menunjukkan Fakultas
d. Digit lima menunjukkan Jurusan.
e. Digit keenam sampai dengan sebelas menunjukkan nomor mahasiswa yang bersangkutan.
3) Contoh penomoran tersebut sebagaimana dilampirkan pada Peraturan Akademik ini
3) Kepada pengelola masing-masing Program wajib melaporkan keadaan mahasiswa pada setiap awal semester kepada Rektor Universitas melalui Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Pasal 65
Hak dan Kewajiban Administratif Mahasiswa
1) Seorang mahasiswa dinyatakan mempunyai hak dan kewajiban mengikuti kegiatan akademik apabila mahasiswa bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan Universitas.
2) Kegiatan akademik yang dimaksud pada ayat 1) adalah kegiatan perkuliahan, praktikum, penelitian, pembimbingan, ujian-ujian, dan kegiatan akademik lainnya yang disediakan oleh Universitas/Fakultas/Program Studi
3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana disebut pada ayat 1) adalah membayar SPP serta pembayaran lainnya yang ditetapkan Universitas, pendaftaran ulang, dan pengisian KRS
Pasal 66
Kartu Tanda Mahasiswa
1) Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi semua persyaratan sebagai mahasiswa Universitas diberi Kartu Tanda Mahasiswa
2) Kartu Tanda Mahasiswa merupakan bukti sah sebagai mahasiswa Universitas dan dapat digunakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3) Kartu Tanda Mahasiswa berlaku sampai pemegang kartu menyelesaikan studinya dengan sistem registrasi ulang.
Pasal 67
Bentuk Kartu Tanda Mahasiswa
1) Bentuk Kartu Tanda Mahasiswa adalah empat persegi panjang ( horizontal ) dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 6,5 cm dengan sistem otomasi komputer.
2) Pada halaman depan sudut kiri atas Kartu Tanda Mahasiswa tercantum logo Universitas dan sedang pada bagian bawah tercantum identitas pemegang kartu dan foto bewarna berukuran 2 x 3 cm dan tanda tangan pemegang kartu.
3) Jika terjadi kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa, maka untuk mendapatkan duplikat KTM, yang bersangkutan mengajukan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan menyerahkan surat pengantar dari Fakultas, Surat Kehilangan dari Kepolisian, Kartu Registrasi dan atau bukti terakhir pembayaran SPP serta pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm 1 lembar.
Pasal 68
Pendaftaran
1) Setiap mahasiswa wajib mendaftar pada setiap awal semester berjalan setelah memenuhi kewajiban pembayaran
2) Pendaftaran ulang mahasiswa lama dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dapat diwakilkan pada orang lain dengan surat kuasa dengan alasan yang dapat diterima
3) Tempat pendaftaran mahasiswa adalah pada kantor Bagian Akademik Universitas
Pasal 69
Kalender Akademik
1) Semua kegiatan akademik yang mencakup pendidikan dan pembelajaran diatur dalam sebuah kalender akademik
2) Kalender Akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari Senat Universitas
Pasal 70
Kartu Rencana Studi (KRS)
1) Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk perkuliahan setiap semester.
2) KRS dapat diambil apabila telah melunasi uang SPP dan Praktikum dengan menunjukkan bukti setoran
3) KRS sudah diisi sebelum perkuliahan dilaksanakan.
4) Dalam pengisian KRS mahasiswa, wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mendapatkan petunjuk pengisian KRS dan nasehat-nasehat lainnya.
5) Pengisian KRS harus memperhatikan beban studi per semester sebagaimana diatur pada pasal 19 ayat 3) peraturan ini
6) KRS diisi rangkap tiga kemudian ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dosen PA-nya.
7) KRS yang sudah diisi harus diserahkan kepada fakultas dengan mempedomani Kalender Akademik Universitas dan Fakultas.
Pasal 71
Perubahan Rencana Studi
1) Mahasiswa dapat mengubah, menukar, atau membatalkan matakuliah
2) Perubahan, penukaran, dan pembatalan matakuliah sebagaimana dimaksud pada ayat 1) hanya diperkenankan dalam batas waktu dua minggu kerja sejak awal perkuliahan
3) Perubahan, penukaran, dan pembatalan matakuliah sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib mendapat persetujuan dari dosen Penasehat Akademis (PA)
4) Mahasiswa dapat membatalkan sebanyak-benyaknya 3 (tiga) matakuliah dan penggantinya atau penukarannya maksimum sejumlah SKS yang dibutuhkan dan setara dengan IP-nya.
5) Perubahan rencana studi dengan menggunakan rencana studi (model B, terlampir pada Peraturan ini) sebanyak tiga rangkap; rangkap pertama untuk Bagian Akademik, kedua untuk fakultas/jurusan, dan ketiga untuk mahasiswa bersangkutan.
6) Setelah diisi, formulir diserahkan kepada fakultas untuk diteruskan kepada Rektor cq. Bagian Akademik, untuk proses pengolahan KKN-nya
7) Mahasiswa yang terlambat melaporkan perubahan dan penukaran matakuliah yang sudah terlanjur diambil dari batas waktu yang ditentukan pengambilan matakuliah tersebut dinyatakan batal
8) Pada akhir semester terakhir, karena keadaan yang amat terpaksa, sekiranya matakuliah yang ada di KRS tidak diberikan dalam semester tersebut, maka mahasiswa tersebut diperkenankan mengganti matakuliah lain yang ada dengan persetujuan Penasehat Akademik dan ketua jurusan/program studi.
Pasal 72
Pengumpulan KRS
1) Pengumpulan KRS oleh fakultas langsung ditangani oleh ketua jurusan sebagai koordinator dibantu oleh sekretaris jurusan
2) Pengisian KRS dan pengiriman nilai, baik dari tenaga pengajar kepada fakultas maupun dari fakultas kepada Bagian Akademik, wajib berpedoman kepada Kalender Akademik
3) Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan KRS dari waktu yang telah ditetapkan, sebagai mana pada Kalender Akademik dianggap belum mengikuti kuliah, dan kehadirannya dianggap tidak ada.
4) Untuk kesuksesan tugas tersebut pada ayat 1) sampai 3) di atas dituntut kedisiplinan yang tinggi dari aparat pelaksana, baik dari tenaga pengajar maupun karyawan.
Pasal 73
Administrasi Nilai
1) Hasil ujian akhir semester wajib segera dimasukkan oleh dosen bersangkutan ke dalam kartu nilai kolektif (model D, terlampir) dan menyerahkan kepada Fakultas/Jurusan/Program studi selambat-lambatnya lima hari setelah ujian matakuliah bersangkutan dilaksanakan.
2) Dosen yang tidak mematuhi jadwal sebagaimana disebutkan pada ayat 1) diberikan teguran tertulis dan nilai mahasiswa ditetapkan bernilai B
3) Fakultas wajib mengumumkan hasil ujian selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penyerahan nilai oleh tenaga pengajar.
4) Nilai lengkap akhir semester yang telah diserahkan kepada Jurusan/Program Studi tidak dapat diubah lagi oleh dosen yang bersangkutan.
5) Jika terjadi kesalahan atau kekliruan dari dosen dalam pemberian nilai, perubahan dan/atau perbaikan nilai tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan formulir khusus yang disediakan, dan disampaikan ke Ketua Jurusan/Program studi.
6) Perubahan nilai oleh dosen bersangkutan dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu sepuluh hari setelah nilai matakuliah yang bersangkutan diumumkan.
7) Sebelum dikirimkan ke BAK, nilai yang sudah diumumkan dimasukkan ke dalam daftar rekapitulasi nilai (model E, terlampir).
8) Nilai yang disampaikan ke BAK adalah nilai final yang siap dimasukkan ke dalam Kumpulan Hasil Studi (KHS) (model F, terlampir).
9) Nilai yang sudah diserahkan kepada BAK tidak dapat diubah lagi dengan alasan apapun.
10) Semua dokumen yang memuat nilai diinformasikan melalui portal pada sistem informasi akademik di internet
Pasal 74
Kumpulan Hasil Studi (KHS)
1) Kumpulan Hasil Studi (KHS) sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat 8) adalah kumpulan nilai yang diperoleh seorang mahasiswa pada satu semester dan memberi informasi tentang IP dan IPK
2) Kumpulan Hasil Studi (KHS) dikeluarkan oleh Fakultas/Program Studi dan/atau BAK Universitas setelah diolah pada bagian BAK Universitas
3) Kekeliruan data pada KHS dapat diperbaiki sesuai dengan data asli dari kartu nilai kolektif dan daftar rekapitulasi nilai
Pasal 75
Transkripsi Nilai
1) Transkripsi Nilai adalah daftar prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa selama masa perkuliahan efektif sebagai penyerta ijazah yang diberikan
2) Transkripsi Nilai diterbitkan oleh Fakultas dalam bahasa Indonesia dan salinan dalam bentuk terjemahan resmi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Arab dengan pengesahan Universitas
3) Transkrip nilai untuk Program Magister dan Doktor ditandatangani oleh Direktur Progarm sedang Transkrip nilai program Sarjana, Program Diploma dan Akta ditandatangani oleh Dekan
4) Transkripsi Nilai wajib diarsipkan pada Fakultas/Program Studi dan dapat diakses melalui layanan informasi akademik Universitas
Pasal 76
Ijazah
1) Ijazah Universitas yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi:
a. Ijazah Doktor bagi lulusan Program Pascasarjana Strata 3
b. Ijazah Magister bagi lulusan Program Pasacasarjana Strata 2
c. Ijazah Sarjana bagi lulusan Program Sarjana Srata 1
d. Ijazah Diploma III ( Ahli Madya ) bagi lulusan Program Diploma 3
e. Ijazah Diploma II ( Ahli Muda ) bagi lulusan Diploma 2
2) Pemegang Ijazah sebagaimana termaktub pada ayat 1) berhak menggunakan gelar akademik dan/atau mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 77
Bentuk, Ukuran dan Bahan Ijazah
1) Bentuk formulir ijazah adalah empat persegi panjang ( horizontal ) dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 22,5 cm.
2) Ukuran formulir ijazah untuk margin atas dan bawah masing-masing : 1,5 cm,sedang Margin kanan dan kiri masing-masing : 2 cm
3) Bahan formulir ijazah tersebut terbuat dari SECURITY PAPER, TEBAL 230 g. dengan standar PERURI, dan spesifikasi microtext serta numerator.
Pasal 78
Lambang Ijazah
1) Formulir ijazah memakai lambang Garuda berwarna tinta emas, dicantumkan di tengah atas forulir ijazah dengan ukuran :
a. Margin atas : 1,5 cm
b. Margin bawah : 17,5 cm
c. Margin kanan dan kiri masing-masing : 13,6 cm
2) Formulir ijazah memakai latar lambang UIN Suska Riau berwarna hijau tipis membayang dicantumkan ditengah formulir ijazah dengan ukuran:
- Margin atas dan bawah masing-masing : 6,5 cm
- Margin kanan dan kiri masing-masing : 10,5 cm
3) Formulir Ijazah pada tengah bawah dibubuhkan tanda cap Universitas permanen dicetak timbul dengan tinta kuning emas ukuran 3 x 3 cm..
Pasal 79
Tata Cara Pengisian Formulir Ijazah
1) Penulisan ijazah dilakukan dengan huruf cetak
2) Nomor ijazah terdiri dua macam, yaitu nomor seri dan nomor induk ijazah.
3) Nomor seri adalah nomor urut pengeluaran ijazah yang terdiri dari 5 (lima digit dimulai dengan angka 00001
4) Nomor induk Ijazah adalah nomor identitas ijazah yang mengandung kode Universitas, fakultas, jurusan, dan tahun pengeluaran.
5) Nomor induk ijazah terdiri dari 12 (dua belas digit, yang terdiri dari:
a. Digit pertama & kedua urutan nomor peresmian perubahan IAIN menjadi UIN se Indonesia
b. Digit ketiga urutan nomor Fakultas tertua di lingkungan Universitas
c. Digit keempat urutan nomor Jurasan tertua di Lingkungan Fakultas
d. Digit lima s.d. delapan nomor Ijazah Fakultas yang dikeluarkan dengan dimulai dari 0001 dan seterusnya secara berkesinambungan.
e. Digit sembilan dan sepuluh menunjukan Angkatan Wisuda yang telah dilaksanakan semenjak tahun pertama Wisuda Status IAIN Susqa Pekanbaru.
f. Digit Sebelas dua belas menunjukan tahun Ijazah diberikan kepada Mahasiswa.
6) Contoh penomoran tersebut sebagaimana terlampir pada Peraturan Akademik ini
7) Nama diisi sesuai dengan nama yang terdapat dalam ijazah SLTA/Akte kelahiran (Nomor huruf 05 mm)
8) Nomor induk diisi sesuai dengan nomor pada Kartu tanda Mahasiswa (nomor huruf 03 mm)
9) Tempat dan tanggal lahir diisi sesuai dengan data mahasiswa dalam ijazah SLTA/Akta kelahiran Tempat lahir adalah nama Kabupaten atau kota kelahiran (nomor huruf 03 mm)
10) Program diisi sesuai dengan nama program yang selenggarakan yang telah ditetapkan oleh UIN Suska Riau.
11) Jurusan/kosentrasi diisi sesuai dengan nama jurusan pada masing-masing fakultas atau kosentrasi pada program Pascasarjana (ditulis lengkap dengan nomor huruf 03 mm)
12) Gelar diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing fakultas, ditulis lengkap dan singkatannya, (nomor huruf 03 mm)
13) Diberikan di PEKANBARU (tercetak) pada tanggal :… (diisi dengan tanggal ijazah diberikan / tanggal Munaqasyah), (nomor huruf 03 mm)
14) Dekan ditambah dengan nama fakultas contoh: DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
15) Nama Dekan ditulis sebelah kiri dan nama Rektor sebelah kanan (nomor huruf 03 mm)
16) Pas foto pemegang ijazah ditempel di sudut bawah paling kiri (sebelah kiri nama dan tanda tangan Dekan)
Pasal 80
Pengambilan Blanko
1) Fakultas mengajukan permohonan Pengambilan blanko ijazah kepada Rektor Cq. Kepala Biro Adiministrasi Akademik dan Kemahasiswaan sesuai dengan jumlah mahasiswa yang lulus pada setiap periode wisuda dan atau sesuai kebutuhan, dilampiri dengan laporan Dekan tentang penggunaan blanko ijazah dan transkrip yang telah diambil pada periode sebelumnya dan mengembalikan balnko yang rusak.
2) Bagian akademik dan kemahasiswaan wajib mendata setiap blanko iajazah dan transkrip yang keluar dan menarik blanko ijazah dan transkrip yang rusak dari fakultas /program-program untuk dimusnahkan
3) Blanko ijazah yang salah tulis atau rusak dapat diganti dengan blanko ijazah baru apabila kerusakan terjadi pada fakultas/universitas dan belum diserahkan kepada yang bersangkutan. Permohonan penggatian blanko ijazah disertai berita acara kerusakan oleh Dekan fakultas yang memuat tentang alasan/sebab kerusakannya, dilampiri dengan blanko ijazah yang rusak tersebut diajukan kepada Rektor Cq. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Pasal 81
Syarat Proses Ijazah
1) Ijazah dapat diproses apabila mahasiswa bersangkutan talah menyerahkan semua persyaratan administrasi meliputi: Skripsi terjilid, pas foto terbaru berwarna, fotocopy Akte kelahiran, fotocopy ijazah SLTA, data mahasiswa, dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2) Ketentuan ini secara rinci diatur oleh masing-masing fakultas melalui pengumuman/edaran untuk para lulusan.
Pasal 82
Pas Foto
Pas foto pemegang ijazah berwarna, ukuran 3 x 4 cm menghadap lurus ke depan, berpakaian lengkap/nasional berwarna polos; untuk pria dengan peci nasional (hitam) dan tidak berambut gondrong, kedua daun telinga kelihatan dan wanita berjilbab/berkerudung (bukan model peci).
Pasal 83
Paraf dan Tanda tangan
Ijazah yang telah diisi lengkap, dibubuhi pas foto terbaru, kemudian untuk kebenaran isiannya dikoreksi oleh kasubag. Akademik dan Kemahasiswan Fakultas, serta ditandatangani oleh Dekan dan distempel Fakultas, kemudian diserahkan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan untuk dikoreksi, selanjutnya diminta tanda tangan Rektor .
Pasal 84
Waktu Proses Ijazah
1) Masa penyerahan syarat-syarat pemrosesan ijazah dari mahasiswa ke fakultas dilakukan selambat-lambatnya 4 (tiga) bulan setelah dinyatakan lulus munaqasyah
2) Apabila penyerahan syarat-syarat pemrosesan ijazah melewati batas waktu 4 (tiga) bulan, maka tidak akan dilayani sebagaimana mestinya.
Pasal 85
Penyerahan
1) Ijazah dan transkrip nilai hasil studi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang diserahkan kepada mahasiswa bersangkutan pada saat pelaksanaan wisuda atau setelah pelaksanaan wisuda;
2) Penyerahan ijazah dan transkrip nilai hasil studi dapat ditunda apabila mahasiswa bersangkutan masih mempunyai tanggungan dengan fakultas, Universitas, atau instansi lain.
Pasal 86
Legalisasi
Salinan/foto copy ijazah S.1 dilegalisasi oleh Dekan Fakultas, untuk Program Pascasarjana oleh Direktur Program, untuk Program Diploma dan Akta oleh Pembantu Dekan I, setelah terlebih dahulu diteliti tentang kebenaran isianya sesuai dengan aslinya.
Pasal 87
Penggantian Ijazah
Ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah, kemudian terjadi kerusakan atau hilang, hanya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan/Direktur Program dan Rektor atas permohonan yang bersangkutan dengan melampirkan:
Pasal 88
Ralat Ijazah
Apabila ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah terdapat kekeliruan penulisan, maka dapat diberikan Surat Keterangan Ralat ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan /Direktur Program dan Rektor, atas permohonan pemegang ijazah yang didukung oleh Akta Kelahiran atau Kenal Lahir dan atau ijazah Madrasah Aliah/SMA. Adapun formatnya adalah sebagaimana terlampir pada Peraturan ini.
Pasal 89
Sertifikat
1) Sertifikat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program profesi pada fakultas di lingkungan Universitas.
2) Aturan pembuatan dan pengeluaran sertifikat sama dengan aturan dan pembuatan dan pengeluaran ijazah.
Pasal 90
Wewenang Pengadaan Blanko
1) Blanko Kartu Mahasiswa, blanko ijazah, sertifikat, dan transkrip untuk semua program studi di lingkungan Universitas hanya dikeluarkan oleh Universitas, dalam hal ini yang mengadakan dan membukukan adalah Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Contoh blanko-blanko tersebut dan blanko surat keterangan terlampir.
2) Dalam keadaaan darurat, ketentuan pasal 91 ayat 1 dapat tidak berlaku atas izin Rektor.
Pasal 91
Wisuda Sarjana
1) Mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan seluruh program studi di UIN Suska Riau diwisuda secara resmi oleh Rektor atas usul Dekan.
2) Wisuda dilakukan setiap semester
3) Wisudawan/wisudawati memakai atribut upacara wisuda
4) Ikrar kesarjanaan diucapkan oleh seluruh wisudawan/wisudawati yang dipimpin oleh seorang wisudawan/wisudawati.
5) Wisudawan/wisudawati yang mendapat IPK tertinggi an tercepat penyelesaian studinya (paling lambat lima tahun bagi program sarjana dan tiga tahun bagi program pascasarjana), dan nilai tambahan lainnya (menurut tim), dan tidak pernah terkena sanksi, diberikan predikat “Wisudawan/wati Terbaik” yang ditandatangani oleh Rektor.
6) Pemilihan wisudawan/wisudawati terbaik dilakukan berdasarkan jurusan/ program studi/konsentrasi.
7) Tatacara pelaksanaan wisuda diatur tersendiri oleh Rektor sesuai dengan tuntutan perkembangan Universitas
8) Upacara Pelepasan Alumni dan/atau Acara Yudisium dapat dilaksanakan oleh Fakultas sebagai kelengkapan wisuda.
BAB VIII
SUASANA AKADEMIS
Pasal 92
1) Suasana Akademis (academic atmosphere) merupakan suasana yang mencerminkan kondisi yang semarak dan kondusif bagi berlangsungnya kegiatan akademik secara bebas dan bertanggung jawab.
2) Setiap civitas akademika berkawajiban memelihara dan mengembangkan suasana akademis sesuai dengan karakteristik kampus yang Islami madani.
BAB IX
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 93
Sanksi Pelanggaran Administratif
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik dilakukan sanksi akademik sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang melakukan pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan dikenakan biaya administrasi tambahan sebagai berikut:
a) Hari pertama sampai dengan hari keenam 10% dari SPP.
b) Hari ketujuh sampai dengan hari ketigabelas 20% dari SPP.
c) Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan hari ketiga belas sesudah waktu pendaftaran yang ditentukan dinyatakan alpa studi dan dikenakan sanksi berupa tidak memperoleh pelayanan akademik dan administrasi serta tidak dapat mengajukan cuti kuliah.
b. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran empat semester berturut-turut atau tidak, dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (drop-out).
c. Mahasiswa yang tidak mengajukan program studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan. Apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperolehnya tidak diakui.
d. Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 80% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk matakuliah tersebut.
e. Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas-tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dapat dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan.
f. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi kurang dari 2,00 pada semester empat dan semester delapan dikenakan sanksi akademik drop out.
g. Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan studi dalam masa studi maksimum (14 semester) tanpa alasan yang dapat diterima dikenakan sanksi akademik berupa drop out.
h. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi setelah ujian dan diwajibkan memperbaiki skripsinya dalam waktu enam bulan sejak pelaksanaan ujian skripsi, maka nilai ujian skripsinya dinyatakan batal dan digantikan dengan nilai ujian skripsi berikutnya.
i. Penetapan sanksi akademik oleh Tim Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk diterbitkan Surat Keputusan Sanksinya.
Pasal 94
Sanksi Pelanggaran Peraturan Akademik
1) Pelanggaran terhadap Peraturan Akademik ini diberi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
2) Pelanggaran oleh tenaga pelaksana dari dosen dan karyawan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukuman terhadap PNS yang tertuang dalam peraturan/prundang-undangan yang berlaku.
3) Sanksi ringan dan menengah ditetapkan oleh unit tempat pelanggaran terjadi dan melaporkannya kepada Rektor.
4) Sanksi berat ditetapkan oleh Rektor atas usul unit tempat pelanggaran terjadi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN, PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 95
1) Dengan terbitnya peraturan ini, maka semua aturan akademis yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2) Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diubah sesuai menurut hal yang semestinya.
3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat keputusan ini, akan diatur tersendiri dengan ketetapan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
4) Peraturan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Pada Tanggal |
: Pekanbaru : ....................... 2008 |
|
|
Rektor,
Prof. Dr. H.M. Nazir NIP. 150 197 819 |
|
TEMBUSAN disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Agama RI Jakarta
2. Sekjen Departemen Agama Jakarta
3. Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama Jakarta
4. Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Jakarta
5. Direktur Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama Jakarta
6. Dekan Fakultas di lingkungan UIN Suska Riau Pekanbaru
7. Direktur di lingkungan UIN Suska Riau Pekanbaru